ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN WARGA 01
SANTREN KELURAHAN CATURTUNGGAL KAPANEWON DEPOK KABUPATEN SLEMAN
PENDAHULUAN
Peraturan dan tata tertib ini dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh warga RT.01, RT.02, RT.03, RT.18, dan RT.19 di lingkungan RW.01 Santren, Kelurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Kabupaten Sleman dalam menjalankan kehidupan bertetangga dan bermasyarakat. Sehingga diharapkan setiap warga dapat memberikan dan merasakan keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan, dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat.
Secara eksplisit peraturan dan tata tertib ini tidak mengatur sanksi kepada pelanggar terhadap tata tertib ini, akan tetapi secara persuasif setiap warga RW.01 untuk mengikuti dan mentaati peraturan ini. Khusus untuk pelanggaran yang terkait dengan kenyamanan bersama antar warga dan memerlukan tindakan segera, maka pengurus RT dan RW berhak mengambil keputusan pada saat itu juga sesuai kebutuhan.
Sedangkan sanksi hukum akan diberikan kepada warga RW.01 yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita, dan akan diserahkan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN, STATUS WARGA
Pasal 1 NAMA
Organisasi ini bernama Rukun Warga 01 Santren, Kelurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Kabupaten Sleman yang beranggotakan seluruh warga yang bertempat tinggal di RW 01 Santren, Kelurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok Kabupaten Sleman yang terdiri dari 4 (Empat) Rukun Tetangga dari RT 01, RT 02, RT 03, RT 18, dan RT 19. Untuk selanjutnya dalam Peraturan ini disebut RW 01.
Pasal 2
WAKTU DAN KEDUDUKAN
RW 01 didirikan pada tahun 1979 dan bertempat di Santren, Kelurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok Kabupaten Sleman untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
STATUS WARGA
Warga RW 01 , Kelurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok Kabupaten Sleman warga yang menetap dan tinggal di wilayah RW.01, dan terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu :
Kategori Warga Tetap adalah dengan rumah milik sendiri.
Kategori Warga Tidak Tetap adalah dengan rumah sewa/kontrak.
BAB II
VISI, MISI DAN MOTTO
Pasal 4
VISI
Menjadikan RW.01 sebagai Lembaga yang Amanah – Terbuka – Bertanggungjawab dan menjadikan hunian yang Tertib, Bersih, Aman serta Nyaman.
MISI
- Memberikan pelayanan terbaik kepada warga dengan tulus dan ikhlas dalam pelaksanaan organisasi RW.01 yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabel.
- Memberdayakan peran aktif warga dalam kegiatan sosial (kebersamaan) dan mengambil prakarsa dan langkah-langkah nyata dalam pemecahan masalah di lingkungan.
- Bersama-sama seluruh warga berpartisipasi aktif menjaga Kerukunan, Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keasrian dan Kenyamanan.
- Membangun Infrastruktur di lingkungan RW 01 Santren dengan berkerja sama masyarakat guna melestarikan semangat budaya gotong-royong.
- Menjalin kerja sama yang bermanfaat dengan berbagai lembaga internal maupun eksternal.
- Mendukung seluruh program pemerintah yang memberikan nilai tambah dan hal positif bagi warga dan lingkungan RW 01 Santre.
- Mengembangkan sistem administrasi yang tertib dan modern dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis online.
- Menggali potensi warga dan lingkungan untuk pemberdayaan dan peningkatan sisi ekonominya dan pelatihan-pelatihan yang di selenggarakan oleh pemerintah atau dinas terkait.
MOTTO
Pasal 6
BIJAK dalam BERTINDAK, SANTUN dalam BERTUTUR, PEDULI terhadap SESAMA TOLERANSI terhadap PERBEDAAN, BERSAMA kita BISA.
BAB III KETENTUAN UMUM
HAK WARGA
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Warga Tetap
Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT
dan RW.01.
Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan RT dan RW.01.
Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT dan RW.01.
Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan RT dan RW.01
Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW.01.
Warga Tidak Tetap
Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT dan RW.01.
Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan RT dan RW.01.
Setiap warga berhak memilih Pengurus RT dan RW.01.
Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan RT dan RW.01
Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW.01.
KEWAJIBAN WARGA
Warga Tetap
Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal manciptakan dan menjaga keamanan, ketertiban, ketentraman, kenyamanan, kerukunan bersama, kepedulian sosial dan kebersihan lingkungan.
Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
Setiap warga wajib memiliki identitas diri E-KTP.
Setiap warga (KK/Rumah) wajib membayar Iuran bulanan yang digunakan :
untuk biaya RT, RW.01 antara lain biaya keamanan, kebersihan, dana sosial dan dana yang bersifat insidentil yang telah disepakati oleh pengurus RW.01, dengan pengurus RT.
Besarnya iuran bulanan dapat berubah setelah mendapat kesepakatan antara RW dengan RT.
Pembayaran iuran dilakukan melalui pengurus RT masing-masing. Untuk selanjutnya dikelola RT masing-masing dan sebagiaan disetorkan kepada Bendahara RW, setiap selapan pada malam Jumat Pon.
Setiap warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
Setiap warga baru yang pindah ke wilayah RW.01 dalam waktu maksimal 2 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa fotocopy E-KTP, KK atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi data keluarga. Untuk selanjutnya pengurus RT. Melaporkan kepada Pengurus RW.01.
Menolak segala bentuk sumbangan dari pihak luar yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/walikota, Ketua RW.08 dan Ketua RT (tempat penarikan sumbangan di lingkungan RT)
Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK).
Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT, pengurus RW dan Peraturan Tata Tertib di lingkungan RW.01
Bagi warga yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka pengurus RT/RW dapat untuk tidak melayani hak-hak warga tersebut sampai semua kewajibannya diselesaikan.
Warga Tidak Tetap
Wajib memiliki identitas diri E-KTP atau Surat Keterangan Domisili.
Bagi warga baru yang menyewa/kontrak wajib menyertakan data tambahan seperti fotocopy KTM (bagi mahasiswa) dan fotocopy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah).
Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal manciptakan dan menjaga keamanan, ketertiban, ketentraman, kenyamanan, kerukunan bersama, kepedulian sosial dan kebersihan lingkungan.
Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif di lingkungan RW.01 dan RT dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
Setiap warga (KK/Rumah) wajib membayar Iuran bulanan yang digunakan :
untuk biaya RT, RW.01 antara lain biaya keamanan, Penerangan lampu jalan, pembangunan lingkungan RT masing-masing yang bersifat isidentil yang telah disepakati oleh pengurus RW.01, dengan pengurus RT.
Besarnya iuran bulanan dapat berubah setelah mendapat kesepakatan antara RW dengan RT.
Pembayaran Iuran dilakukan melalui pengurus RT masing-masing. Untuk untuk dikelola RT masing-masing selanjutnya disetorkan sebagian kepada Bendahara RW setiap selapan hari pada hari Jumat Pon.
Setiap warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
Setiap warga baru yang pindah ke wilayah RW.01 maksimal 2 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa fotocopy E-KTP, KK atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi data keluarga. Untuk selanjutnya pengurus RT melaporkan kepada Pengurus RW.01.
Menolak segala bentuk sumbangan dari pihak luar yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/Kelurahan, Ketua RW.01 dan Ketua RT (tempat penarikan sumbangan di lingkungan RT)
Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (E-KTP dan KK).
Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT, pengurus RW dan Peraturan Tata Tertib di lingkungan RW.01.
Bagi warga yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka pengurus RT/RW dapat untuk tidak melayani hak-hak warga tersebut sampai semua kewajibannya diselesaikan.
BAB. IV
KEBERSIHAN DAN KESEHATAN
Pasal 8
KEBERSIHAN DAN KESEHATAN
Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing dari tanaman liar dan sampah tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
Setiap warga yang menanam tanaman besar, harap merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasilitas umum.
Kerja Bakti dilaksanakan sesuai kebutuhan dan akan diberitahukan melalui WA Group atau surat edaran RT/RW kepada seluruh warga.
Bagi Warga yang memiliki rumah dan tidak ditempati, pihak RT dan RW tidak bertangung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (pencurian, kerusakan dll)
BAB V
BINATANG TERNAK DAN HEWAN PELIHARAAN
Pasal 9
BINATANG TERNAK DAN HEWAN PELIHARAAN
Warga dilarang memelihara/membudidayakan dan menangkarkan hewan/ternak/unggas di lingkungan pemukiman untuk tujuan komersial.
Warga yang memelihara/membudidayakan hewan/ternak/unggas, pemeliharaan bukan untuk tujuan komersial wajib membuatkan kandang dan menjaga kebersihannya sehingga tidak mengganggu kesehatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Warga yang memelihara/membudidayakan hewan/ternak/unggas tidak dalam lingkungan pemukiman wajib membuat kandang hewan dan dilarang melepas dan membiarkan hewannya berkeliaran di jalan yang dapat merusak mengganggu ketentraman, ketertiban, keindahan, kenyamanan lingkungan dan dapat membahayakan lalu lintas umum.
BAB VI.
KETERTIBAN DAN KEAMANAN
Pasal 10
KETERTIBAN DAN KEAMANAN
Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RW.01 untuk transaksi dan penggunaan narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan atau terindikasi kuat berdasarkan bukti-bukti akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RW.01 untuk jual beli dengan cara tidak sah (seperti menarik air tanah untuk usaha air isi ulang, menjual gas/tabung gas elpiji tanpa ijin, melakukan tindakan pengoplosan gas elpiji, dan tindakan jual beli dengan cara kriminal lainnya). Apabila tertangkap tangan atau terindikasi kuat berdasarkan bukti-bukti akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
Rentenir dilarang keras beroperasi di lingkungan RW.01. Dan apabila ada warga yang melakukan kegiatan ini dapat diberi sanksi berupa pertama tegur, dan kedua diberikan sanksi sesuai kesepakatan antara perwakilan warga, pengurus RT dan RW.
Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (satu) hari, wajib melapor kepada Ketua RT sebelum 1 x 24 jam.
Santren, ..........
KETUA RW.01, SEKRETARIS RW.01,
Mengetahui,
LURAH CATURTUNGGAL DUKUH SANTREN