Tata Tertib

TATA TERTIB DAN KEWAJIBAN WARGA
RW 39.01 SANTREN

  1. Yang termasuk warga RW 39.01 Santren adalah orang yang bertempat tinggal menetap di wilayah RW 39.01 Santren dengan bukti tercantum dalam Kartu Keluarga yang masih berlaku dan syah.
  2. Setiap keluarga WAJIB mengikuti kegiatan ronda yang jadwalnya diatur oleh seksi Kamtibmas sesuai dengan kesanggupannya.
  3. Bagi Kepala Keluarga yang tidak bisa melaksanakan ronda, harus memberikan uang kompensasi ronda yang besarnya menurut kesepakatan semua warga dan dikoordinir masing-masing RT.
  4. Untuk Kepala Keluarga yang usianya 60 tahun ke atas tidak diwajibkan ikut ronda, akan tetapi bila mempunyai anak laki-laki yang sudah dewasa maka anaknya harus menggantikan orang tuanya untuk ronda.
  5. Semua warga wajib ikut menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan lingkungan serta merawat dan menjaga semua sarana dan prasarana yang dimiliki warga RW 39.01 Santren.
  6. Bagi warga yang rumahnya untuk anak kos, wajib disediakan ruang tamu kos dan melaporkan data anak kos kepada ketua RT setempat.
  7. Setiap Kepala Keluarga wajib memasang uang jimpitan setiap hari sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupaih) dan akan diambil dikumpulkan oleh petugas ronda.
  8. Apabila terjadi perselisihan antar warga ,maka harus diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dibantu oleh pengurus RT dan RW.
  9. Apabila menerima tamu yang bukan keluarga termasuk tamu dari anak kos yang menginap lebih dari 24 jam, harus melaporkan  kepada ketua RT setempat.

Catatan : Apabila warga tidak bisa memasang uang jimpitan setiap hari, bisa digantikan dengan menyerahkan uang setiap bulan sebesar Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah)

Mengetahui,  
Ketua RW 39.01 Santren                                               

Seksi Keamanan
Ketua RT 01, Ketua RT 02, Ketua RT 03,  Ketua RT 18, Ketua RT 19



KOMPENSASI WARGA YANG TIDAK RONDA


PEMERINTAH DESA CATURTUNGGAL KECAMATAN DEPOK KABUPATEN SLEMAN
RW 39.01 PADUKUHAN SANTREN
Sekretariat : Jl Affandi Santren Gg Menur 7B Depok Sleman 55281 

Sleman, 11 September 2015

Nomor         : 04/RW.01/IX/2015
Hal              : Surat Edaran Kompensasi Warga Yang Tidak Ronda

Kepada Yth.
Warga RW 39.01 Santren
Di tempat

Berdasarkan hasil musyawarah warga dalam pertemuan warga RW 01 Padukuhan Santren dan anggota Paguyuban Jum’at Pon Santren pada Hari Kamis Pahing tanggal Sepuluh September tahun dua ribu lima belas yang bertempat di serambi Masjid Al Amiin Santren pada pukul dua puluh satu Waktu Indonesia Barat, maka :

MEMUTUSKAN

Bahwasannya mulai bulan Oktober Tahun Duaribu Limabelas pembayaran uang kompensasi bagi warga RW 01 yang tidak melaksanakan ronda dinaikkan menjadi Rp 40,000 (empat puluh ribu rupiah) per bulan dari sebelumnya sebesar Rp 20,000 (duapuluh ribu rupiah) per bulan.

Keputusan ini sudah disetujui oleh warga yang hadir dalam pertemuan tersebut dan menjadi keputusan tetap.

Demikian keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dan akan ditinjau kembali jika ada kekeliruan untuk dibetulkan sebagaimana mestinya.

Mengetahui,  
Ketua RW 39.01 Santren                                              

Drs. Jono Atmojo  

Seksi Keamanan
Ketua RT 01, Ketua RT 02, Ketua RT 03,  Ketua RT 18, Ketua RT 19

  

 

UANG JIMPITAN RONDA

PEMERINTAH DESA CATURTUNGGAL
KECAMATAN DEPOK KABUPATEN SLEMAN
RW 39.01 PADUKUHAN SANTREN
Sekretariat : Jl Affandi Santren Gg Menur 7B Depok Sleman 55281 

 Sleman, 25 Agustus 2014

Nomor         : 03/RW.01/VIII/2014
Hal              : Surat Edaran Resmi uang

 

Kepada Yth.
Warga RW 39.01 Santren
Di tempat

Berdasarkan hasil musyawarah warga dalam pertemuan warga RW 01 Padukuhan Santren dan anggota Paguyuban Jum’at Pon Santren pada Hari Kamis Pahing tanggal Duapuluh Satu Agustus tahun dua ribu empat belas pukul dua puluh satu Waktu Indonesia Barat, maka :

MEMUSTUSKAN

Bahwasannya beras jimpitan yang selama ini dipasang di setiap malam di tiap rumah digantikan menjadi uang pecahan atau uang logam sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah) atau lebih dan diberlakukan mulai tanggal 1 September 2014 untuk semua Kepala Keluarga termasuk warga pendatang yang memiliki Rumah Induk Sendiri (kos tanpa Induk Semang/Bapak Kos).

Demikian surat edaran ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya, jika ada kekeliruan akan ditinjau kembali dan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

Mengetahui,  
Ketua RW 39.01 Santren                                              

Drs. Jono Atmojo  

Seksi Keamanan
Ketua RT 01, Ketua RT 02, Ketua RT 03,  Ketua RT 18, Ketua RT 19

 

TATA TERTIB ANAK KOS DI WILAYAH RW 39.01 SANTREN 

  1. Yang disebut anak kos adalah perseorangan atau keluarga yang bertempat tinggal sementara di Wilayah RW 39.01 Santren dengan berbagai tujuan.
  2. Anak kos wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh pemilik kos kepada ketua RT setempat disertai FC kartu identitas yang masih berlaku.
  3. Setiap anak kos disarankan untuk membuat Surat Keterangan Penduduk Sementara (SKPS) untuki memudahkan apabila membutuhkan surat keterangan dari RT dan RW.
  4. Anak kos wajib menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah RW 39.01 Santren dengan :
  5. Tidak menkonsumsi atau memperjualbelikan NARKOBA
  6. Tidak menerima tamu di luar jam tamu yang sudah ditentukan dan dilarang menerima tamu lawan jenis di dalam kamar.
  7. Menjaga sopan santun dengan semua warga dan tidak membuat keributan.
  8. Tidak mengadakan kegiatan yang melibatkan orang banyak tanpa mendapat ijin RT dan RW.
  9. Menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
  10. Jam tamu untuk anak kos :
  •         Hari biasa sampai dengan jam 21.00 WIB
  •         Malam Minggu sampai dengan jam 22.00 WIB
  1. Bagi tempat kos yang tidak ditunggui pemilik kos, maka harus ada yang ditunjuk untuk menjadi penanggungjawab kos.
  2. Apabila terjadi perselisihan antara anak kos atau antara anak kos dengan warga, maka harus diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dibantu pengurus RT dan RW.

Mengetahui,  
Ketua RW 39.01 Santren                                              

Drs. Jono Atmojo  

Seksi Keamanan
Ketua RT 01, Ketua RT 02, Ketua RT 03,  Ketua RT 18, Ketua RT 19

KETENTUAN SISKAMLING (RONDA) DI LINGKUNGAN RW 01 SANTREN

 

  1. Tujuan diadakan Ronda adalah untuk menjaga Keamanan, Ketertiban, Kesiagaan dari hal-hal yang tidak diinginkan di Lingkungan RW 01 Santren
  2.         Yang WAJIB mengikuti Ronda adalah semua warga (Laki-laki) yang sudah menjadi kepala keluarga dan tinggal di RW 01 Santren.
  3.       Untuk Kepala Keluarga yang usianya 60 tahun ke atas tidak diwajibkan ikut ronda, akan tetapi bila mempunyai anak laki-laki yang sudah dewasa maka anaknya harus menggantikan orang tuanya untuk ronda.
  4.     Bagi Kepala Keluarga yang tidak bisa melaksanakan ronda, WAJIB memberikan uang kompensasi ronda sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan diserahkan ke  masing-masing RT.
  5.     Daftar nama yang diajukan ke Seksi Keamanan RW 01 Santren akan dibentuk kelompok/regu dan akan ditempel di pos ronda
  6.     Regu/kelompok yang sudah terbentuk kemungkinan dapat berubah/rolling yang direncanakan setiap periode tertentu
  7.         Pelaksanaan Ronda dimulai pukul 22.00 WIB
  8.         Peronda membawa peralatan sendiri seperti senter, pentungan dll
  9.         Tugas Ronda yaitu :  
  10. a)     Keliling di lingkungan RW 01 sekaligus mengambil jimpitan
  11. b)     Memantau kendaraan atau orang yang memasuki area RW 01
  12. c)     Membantu warga bila ada yang membutuhkan pertolongan segera

Mengetahui,  
Ketua RW 39.01 Santren                                              

Drs. Jono Atmojo 

Seksi Keamanan
Ketua RT 01, Ketua RT 02, Ketua RT 03,  Ketua RT 18, Ketua RT 19